Dalil Nota Pledoi Sebut Pemilik Sabu 9,91 Gram Divonis 2,4 Tahun, Sanggahan JPU Lynce Tidak Relevan

    Dalil Nota Pledoi Sebut Pemilik Sabu 9,91 Gram Divonis 2,4 Tahun, Sanggahan JPU Lynce Tidak Relevan
    Photo Ist. : Gedung Kejari Pematang Siantar, JPU M Chadafi Nst, Susanto, Jamaluddin Saragih, Benny T Panjaitan dan Ahmad Muhajir

    PEMATANG SIANTAR - Kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dituding masyarakat menimbulkan kontroversi terkait penanganan perkara terdakwa Ahmad Muhajir saat ini dalam proses persidangan perkara bernomor : PDM-179/PSIAN/Enz.2/09/2021.

    Pasalnya, dalil penasehat hukum Reinhard Sinaga terkait penyampaian Nota Pledoi menerangkan perbandingan atas penanganan terhadap perkara Susanto sesuai fakta Putusan Mahkamah Agung RI bernomor : 426/Pdt.Sus/2020/Pn.PMS.

    Informasi diperoleh, dakwaan JPU Lynce terhadap Ahmad Muhajir yakni Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, barang bukti sabu seberat 04, 2 gram. Bahkan, Ahmad Muhajir membantah keterangan ke dua saksi yang merupakan personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Pematang Siantar.

    Selanjutnya, JPU Lynce menyampaikan sanggahannya atas nota pledoi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Senin (03/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

    Pada saat gelar sidang lanjutan, nota pledoi atau pembelaan disanggah JPU Lynce dan menurutnya, pada perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 9, 91 gram dalam persidangan Susanto alias Santo tersebut bukan satu perkara dengan Akhmad Muhajir.

    Masih menurut JPU Lynce, bahwa perkara Ahmad Muhajir berbeda dan tidak berhubungan dengan perkara Susanto (bukan perkara splitsing ; red) dan menyebutkan sanggahan atas nota pembelaan kuasa hukum AM tidak relevan.

    Sementara berdasarkan fakta persidangan, dalam uraian dakwaan JPU M Chadafi Nasution pada tanggal 16/12/2020 tersebut menerangkan, kronologi penangkapan terhadap Susanto.

    Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka Jamaluddin Saragih, sehingga pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Susanto, berikut mengamanakan sejumlah barang bukti.

    Seterusnya, Susanto mengakui sejumlah barang bukti miliknya, tertera dalam nota dakwaan JPU M Chadafi Nasution sebagai berikut, 1 paket narkotika jenis sabu dengan beratnya 9, 91 gram, 2 unit handphone merk Nokia dan Samsung dan Uang senilai Rp 2 Juta.

    Terpisah,  persidangan terdakwa Ahmad Muhajir saat ini telah menuai respon dari kalangan masyarakat dan menuding bahwa kinerja pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar ini bobrok, selayaknya dievaluasi demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

    "Proses peradilan dalam perkara yang dihadapi Ahmad Muhajir berujung kepada hilangnya wibawa dan mempernalukan lembaga penegakan hukum di NKRI dan hal ini akibat ulah oknum jaksa bekerja tidak sesuai SOP, " sebut Benny Panjaitan kepada jurnalis indonesiasatu.co.id grup. Jumat (05/11/2021) sekira pukul 08.30 WIB.

    Melalui pesan percakapan selualarnya, Aktivis sosial masyarakat yang berprofesi sebagai jurnalis Benny Panjaitan menambahkan, penasehat hukum dalam nota pembelaannya mendalilkan kasus penyalahgunaan narkotika dan proses hukumnya di tempat yang sama disebut tidak relevan.

    "Soal perkara Susanto didakwa Pasal 127 dan dituntut 3, 5 tahun lalu divonis 2, 4 tahun dan berbanding terbalik, Ahmad Muhajir didakwa Pasal 112 dan dituntut 5 tahun. Sementara barang bukti 9, 91 gram sabu berbanding 0, 42 gram sabu, " tegas Benny Panjaitan.

    Kemudian, tentunya dipertanyakan kepada JPU Lynche atas sanggahannya menyebutkan tidak relevan dan anehnya, sanggahan JPU Lynce tidak menjelaskan alasan yang pasti sebab,  dikatakan olehnya Susanto dan Ahmad Muhajir tidak dalam satu perkara.

    "Kalau hanya sebatas itu alasan oknum jaksa menyanggah nota pembelaan penasehat hukum dalam perkara ini, sudah jelas si oknum jaksa bermasalah. Ada apa di Kejari Pematang Siantar ini?, " pungkasnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan dikonfirmasi terkait sanggahan JPU Lynce terhadap nota pledoi terhadap Ahmad Muhajir kuasa hukum Reinhard Sinaga.

    Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan terkesan enggan berkomentar terkait sanggahan JPU Lynce, seolah-olah buang badan, malah mengarahkan awak media melanjutkan konfirmasi kepada Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

    "Izin bang. Konfirmasi aja ke humas kami Kasi Intel, , " tulisnya dalam pesan diterima jurnalis media online indonesiasatu.co.id, Rabu (03/11/2021) sekira pukul 09.47 WIB.

    Sementara, Kasi Intel Kejari Pematang Siantar Yogi Pardede melalui pesan percakapan selularnya saat dikonfirmasi terkait sanggahan JPU Lynce disebutkan tidak jelas dan tidak pasti atas perkara Ahmad Muhajir terkesan enggan berkomentar.

    Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Pematang Siantar Yogi Pardede dalam pesannya menyebutkan, sebelum menyampaikan komentarnya akan menghubungi jaksa yang bersaingkutan.

    Namun, hingga berita ini dilansir kepada publik, Kasi Intel tidak merespon penyampaian jurnalis media online indonesiaaatu.co.id grup.

    "Iya pak, apa yang mau ditanyakan. Sebentar saya konfirmasi dulu sama jaksa yang bersangkutan, " sebutnya dalam pesan percakapan selularnya. Jumat (05/11/2021) sekira pukul 09.03 WIB.

    Pematang Siantar sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dikibusi SH, Akhirnya SF Diringkus Satres...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Libur Nataru, Gubernur Sumatera Utara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami