Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim

    Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim
    Seorang guru inisial HS terlihat koperatif saat mengikuti prosedur hukum di Polrestabes Medan.

    DELISERDANG – Seorang guru yang berstatus terdakwa berinisial HS (36) akhirnya menerima vonis 1 bulan percobaan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (18/11/2024) siang. HS tampak tenang dan lega saat menyatakan menerima keputusan tersebut. “Saya terima, ” ucapnya singkat dalam ruang sidang, yang langsung diamini oleh kuasa hukumnya.

    Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Selama proses persidangan, HS dinilai kooperatif, sopan, dan menunjukkan itikad baik dengan membuka komunikasi kepada pihak pelapor. Sikap ini menunjukkan bagaimana HS berusaha menyelesaikan permasalahan dengan cara yang prospek dan bijaksana.

    Sidang tersebut juga dihadiri oleh pelapor berinisial YS, yang duduk di belakang terdakwa. YS hadir didampingi oleh suaminya. Meski berada dalam situasi yang berlawanan, suasana sidang berjalan kondusif tanpa ketegangan berarti. Hal ini mencerminkan adanya ruang komunikasi yang tetap terjaga di antara kedua belah pihak, sesuatu yang jarang terjadi dalam kasus serupa.

    HS menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tindakan perundungan (bullying) yang dialami oleh anaknya, yang diduga dilakukan oleh anak pelapor. Situasi tersebut kemudian memicu konflik yang berakhir pada proses hukum. Meski kini telah divonis, HS merasa bahwa perjuangannya untuk mendapatkan keadilan belum selesai.

    HS menyatakan akan segera mendatangi Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan laporan dugaan kasus perundungan yang dialami oleh anaknya. “Saya sudah divonis tidak ditahan, " ungkapnya kepada awak media.

    Lanjut HS, Polda sudah mengeluarkan SP2HP terkait laporannya dan itu terlampir dalam pledoi.

    "Kasus ini karena sebab dan akibat. Sebabnya, Anak saya dibully terlebih dahulu oleh anak YS, " ujar HS.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kehormatan dan martabat, terutama dalam konflik yang melibatkan anak-anak. Sikap HS yang kooperatif dan fokus pada upaya hukum dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat. Dengan vonis ini, HS berharap keadilan yang lebih luas dapat tercapai, baik untuk dirinya maupun keluarganya.

    Sebelumnya diberitakan media ini,
    Sungguh malang nasib HS (36), wanita yang bekerja sebagai guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan. Pasalnya, Dia dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan penganiayaan anak dibawah umur.

    Dijelaskan HS, bermula anaknya bernama ZA (7) dibully oleh 5 temannya. tidak hanya itu, ZA dibawa ke rumah kosong dan ditelanjangi serta alat kelaminnya di Pegang - pegang.

    "Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib, anak saya bernama ZA alias KAR pulang ke rumah dalam keadaan menangis, menjerit-jerit ketakutan dengan wajah pucat mengadu kepada saya bahwasannya (Aca) dan RAP mengajak teman-temannya yang lain untuk membully anak saya dengan mengatakan, 'YuK, Kita Bully dia (KAR)', selanjutnya (Aca), RAP Dkk membawa anak saya ke rumah kosong dengan dibopong beramai-ramai (sekitar 5 orang anak) selanjutnya menelanjangi dan memegang/memainkan alat kelamin anak saya, " ucap HS kepada awak media, Jum'at (23/8/2024)sekira pukul 17:00 wib.


    Lebih lanjut, HS menjelaskan kelima anak-anak tersebut yang menelanjangi dan memainkan alat kelamin anaknya inisial Aca (9), anak dari YSS, RAI (13), RAP (11) AL (10), OD (8).

    "Karena aduan anak saya tersebut diatas dan menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak saya, saya langsung mendatangi ke rumah kosong tersebut dan melihat kelima anak yang membully anak saya sedang duduk di tembok rumah kosong dalam posisi berjejer/berbaris dengan urutan dari kanan saya RAP, OD, RAS (ACA), RAU, AL, selanjutnya saya bertanya kepada mereka dan menegurnya, " sambung HS.

    Akibat dari anak HS yang ditelanjangi dan dipegang kemaluannya, malam harinya anak HS mengigau dan menjerit hingga demam tinggi. (Alam)

    deliserdang sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Cawabup 01 Simalungun Klaim Bawa Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah, Terekam CCTV
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Gelar Rakor Penyaluran BBM Tepat Sasaran, Kepala KSOPP: Kapal Penumpang Bisa Gunakan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
    Gelar Aksi Unjukrasa, Ratusan Massa Jaga Marwah dan FMPB Minta KPK Tangkap Bupati Simalungun dan Tutup Ternak Babi PT Allegrindo
    Hadiri Perayaan Natal PGI, Gubernur Sumatera Utara Ajak  Berdoa untuk Keselamatan Seluruh Umat
    Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Pesan Dandim 0209/LB, Jaga Sportifitas dan Jangan Berantam, Olahraga Untuk Meningkatkan Imun Tubuh
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Warga Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Simalungun, Berikut Ini Datanya
    Judi Meja Tembak Ikan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan Legal, Bandar Inisial ASN Bayar Upeti
    Baru Selesai Dipasang 2021, Lampu PJU dari Kementerian Perhubungan Banyak Tak Nyala di Sepanjang Jalan Menuju Tigaras
    Prajurit Yonmarhanlan I Terima Pengarahan Komandan Pasmar 1
    Presiden Jokowi Resmikan 3 Seksi Pada Dua Ruas Tol, Salah Satunya Tebingtinggi Menuju Simalungun

    Ikuti Kami