SUMUT-Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65) ditangkap polisi atas diduga melakukan pengerusakan, penebangan eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami penguasaan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Sorbatua Siallagan ditangkap berdasarkan laporan Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk dengan nomor: LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2023 yang lalu, ”ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (25/3/2024).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi juga menjelaskan, Sorbatua Siallagan ditangkap polisi di Nagori Sibaganding Kabupaten Simalungun Jumat (22/3/2024). Penangkapan ini pun beredar issu di masyarakat dengan narasi penculikan.
“Penangkapan ini pun beredar issu di masyarakat dengan narasi penculikan. Namun narasi soal penculikan dipastikan tidak benar dan penangkapan Sorbatua Siallagan sudah sesuai dengan prosudur dan sudah dua kali dilakukan pemanggilan akan tetapi tidak diindahkannya
Selain itu, Sorbatua juga mengeklaim tanah sekitar 165 hektare dan mendirikan pondok-pondok di lokasi tersebut bersama sejumlah rekannya, ”kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan resminya
“Disebutkan, Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut, ” sambungnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Hadi mengatakan, dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memanggil Sorbatua sebanyak dua kali. Namun, Sorbatua tidak menghadiri panggilan tersebut. Hingga pada Jumat (22/3), polisi pun menjemput Sorbatua di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang. (rel)